SEKILAS PERURI
Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Didirikan pada 15 September 1971, Peruri merupakan gabungan dari 2 (dua) Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah kembali dengan PP Nomor 34 Tahun 2000 dan perubahan terakhir melalui PP Nomor 32 Tahun 2006.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia merupakan pihak pemilik modal yang menyetujui arah sasaran, strategi usaha dan hasil hasil usaha Perusahaan melalui mekanisme Rapat Pembahasan Bersama (RPB). Perusahaan tidak memiliki ikhtisar saham mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyebutkan bahwa seluruh modal Perum dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, Dewan Pengawas dan Direksi tidak memiliki saham pada Perusahaan.
PROFIL PERURI
Visi Misi Perusahaan adalah Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing & system. Menghasilkan produk berkualitas dan bernilai security tinggi kebanggaan bangsa. Dalam menjalankan kegiatan bisnis, Peruri ditunjang oleh sumber daya manusia yang kompeten dan jejaring bisnis ke lembaga-lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, baik di dalam maupun luar negeri.
Sejak 2015 perusahaan anak dalam Kelompok Usaha Peruri telah disiapkan dan dikembangkan untuk menjadi Perusahaan yang dapat berkompetisi di pasar domestik dan regional. PT Peruri Digital Security (PDS) yang bergerak dalam bidang pengembangan teknologi digital dan PT Peruri Wira Timur yang melakukan aktivitas usaha di bidang security printing. PT Kertas Padalarang saat ini tengah dikembangkan agar mampu mendukung kinerja Peruri dengan berupaya menciptakan nilai tambah di bidang industri kertas. Selain itu Peruri juga memiliki perusahaan anak PT Peruri Properti yang bertugas untuk melakukan optimalisasi aset Peruri sehingga memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.
Fitur pengamanan uang kertas yang dikenal luas oleh masyarakat adalah penggunaan watermark, cetak intaglio, benang pengaman dan tinta sekuriti. Selain fitur-fitur sekuriti yang mudah dikenali tersebut juga diterapkan unsur pengaman tidak kasat mata yang hanya dapat diketahui melalui bantuan alat maupun oleh petugas laboratorium atau forensik.
Dasar Hukum Pendirian
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006.
Kepemilikan
100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp363.573.454.896
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp363.573.454.896
Jaringan Usaha
• Nasional & Internasional
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id